Historia Pertahanan Sipil (Hansip) dan Kaitannya dengan Pertahanan Negara
Pertahanan Sipil yang kerap disebut Hansip merupakan sebuah lembaga paramiliter yang ada di Indonesia sejak lama. Awal mula pembentukan Hansip ditengarai pada akhir masa penjajahan Belanda dimana kala itu pemerintah Hindia Belanda membentuk organisasi mirip Hansip untuk menghadapi kedatangan militer Jepang yang dinamakan Light Buscherming Dients (LBD) yang bertugas untuk melindungi rakyat dari serangan udara musuh, memberikan penerangan kepada masyarakat, penyamaran, pemadam kebakaran, serta memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengungsian. Beberapa waktu berselang, tepatnya pada tahun 1949 setelah terjadi perang dalam mempertahankan kemerdekaan, rakyat mendapatkan berbagai kesulitan, seperti pemberontakan bersenjata di berbagai daerah. Sejalan dengan itu, dibentuklah Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang mengarahkan rakyat dalam membantu pemerintah memulihkan keamanan dalam negeri. Organisasi ini mirip dengan Hansip, yang dapat dikatakan sebagai bibit awal pembentukan Hansip.
Tahun 1954 adalah tahun resmi didirikannya Hansip melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) . Kala itu, Hansip dibentuk dengan dua tujuan, yaitu sebagai komponen khusus pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam keadaan perang, dan menangani bencana. Jika diperhatikan, dalam konteks ini Hansip seakan-akan menjadi salah satu bagian dari TNI. Namun pada faktannya, misi Hansip tetap melindungi hak-hak masyarakat sipil dan aset-asetnya pada situasi perang ataupun saat terjadi bencana selaras dengan Protocols Additional to the Geneve Conventions of 12 August 1949, dan Resolutions of the Diplomatic Conference (Extract from the Final Act of the Diplomatic Conference: Geneve 1970).
Perombakan Hansip
Beberapa tahun berselang, terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip, Wanra dan Ratih (Rakyat Terlatih) dengan diterbitkannya Keppres no. 55 tahun 1972. Dalam Keppres ini menyatakan mengenai organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) itu sendiri dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan Sishankamrata. Dimana fungsi utama Hansip meliputi; Perlindungan Masyarakat, Bidang Ketahanan Nasional, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Bidang Produksi. Setelah dilakukan perombakan, tugas Hansip semakin diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aser-asetnya bila terjadi perang dan bencana.
Kemudian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sementara pembinaan organisasi Wankamra yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertananan Keamanan (Dephankam). Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhakam/ Pangab dan Mendagri dengan keputusan bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggarisbawahi bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah: Hansip membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kamra membantu Polri dalam tugasnya di bidang pemeliharaan Kamtibnas serta operasi Kamtibnas, Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer.
Selepas dikeluarkannya keputusan tersebut, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah. Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun landasan hukum Hansip ini terkesan tidak jelas karena hanya berubah nama menjadi Linmas sedangkan landasan hukumnya tetap, padahal fungsi Hansip ini juga telah berubah menjadi perlindungan masyarakat bukan lagi pertahanan keamanan.
Pada zaman pemerintahan SBY, dikeluarkanlah Perpres №88 Tahun 2014 karena Hansip sudah tidak sesuai lagi dengan konteks pertahanan terkini dimana pada Perpres ini Keppres №55 Tahun 1972 tentang Penyempuranan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan keamanan Rakyat Dalam rangka Penertiban Pelaksanaan Sishankamrata dicabut. Pencabutan ini tentunya mengundang banyak kontra dari berbagai masyarakat. Pihak Kemendagri pun bersuara serta menjelaskan bahwasanya Hansip tidak dibubarkan dan hanya dialih fungsikan dengan harapan kedepannya jika terjadi bencana alam dan sejenisnya, hansip yang notabene beroperasi di tingkat terkecil struktur organisasi negara yaitu tingkat desa dapat cepat tanggap serta mumpuni dalam penanganan kebencanaan sehingga permasalahan bencana dapat diatasi dengan lebih cepat dan efektif lewat peranan baru Hansip.
Hansip dan Peranan Barunya Dalam Pertahanan Negara
Sebagai komponen satuan pertahanan negara yang dibentuk berdasarkan Keppres o. 55 tahun 1972, hansip merupakan salah satu Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata dan merupakan komponen Hankamrata dan ABRI. Namun pada kepememimpinan Susilo Bambang Yudhoyono diterbitkanlah Perpres №88 Tahun 2014 yang mencabut Keppres №55 Tahun 1972 tentang penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata.
Hal ini dimaksudkan karena tugas yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberadaan Patriot Garda Bangsa ini telah beralih fungsi dari yang semula sebagai komponen khusus pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam keadaan perang serta menangani bencana, sekarang hansip hanya beroperasi dalam unit terkecil di tingkat desa dengan konsentrasi menangani permasalahan kebencanaan saja sehingga penanganan kebencanaan permasalahan bencana dapat diatasi dengan lebih cepat dan efektif lewat peranan baru Hansip.